Senin, 13 Juni 2016

BURUNG JALAK BALI



Jalak Bali memiliki nama latin Leucopsar Rothschildi, yaitu sejenis burung pengicau yang memiliki ukuran sedang, dengan panjang kurang lebih 25cm, dari suku sturnidae. Ia turut dikenali sebagai curik dari pada jalak. Jalak bali mempunyai tanda-tanda spesial, diantaranya mempunyai bulu yang putih di semua tubuhnya jika pada ujung ekor serta sayapnya yang berwarna hitam. Sisi pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah serta kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan serta betina sama.

Burung Jalak Bali, Ciri-ciri dan Klasifikasi Ilmiah Jalak Bali

Endemik indonesia, jalak bali cuma ditemukan di hutan pada bagian barat pulau Bali. Burung Jalak Bali ini merupakan satu-satunya spesies endemik yang ada di bali serta pada th. 1991 dinobatkan sebagai simbol fauna provinsi bali. Keberadaan hewan/burung endemik ini dilindungi oleh undang-undang.
Burung jalak bali ditemukan pertama kalinya pada th. 1910. Nama ilmiah jalak bali diberi nama menurut ahli hewan yang memiliki kebangsaan inggris, walter rothschild, sebagai orang pertama yang mana telah mendeskripsikan spesies ini ke dunia ilmu pengetahuan pada th. 1912.
Dikarenakan tampilannya yang indah serta elok, jalak bali menjadi diantara burung yang sangat diminati oleh beberapa kolektor serta pemelihara burung. Penangkapan secara liar, hilangnya habitat hutan asli, dan tempat burung ini ditemukan amat terbatas mengakibatkan populasi burung ini cepat berkurang serta terancam punah dalam kurun waktu yang singkat. Untuk menghindarkan perihal ini sampai berlangsung, beberapa besar kebun binatang di semua dunia menggerakkan program penangkaran jalak bali.
*      Ciri-ciri dan Karakteristik Jalak Bali
Jalak bali mempunyai fisik yang amat unik. Ukuran tubuhnya termasuk dalam kategori sedang berkisaran antara 22 hinggan 26 cm waktu dewasa. Mempunyai bulu putih di semua tubuhnya, jika pada ujung ekor serta sayapnya berwarna hitam. Mata berwarna cokelat tua, area di sekitar kelopak mata tidak berbulu dengan berwarna biru tua. Sisi bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, memiliki warna biru cerah serta kaki yang berwarna keabu-abuan. Namun di bagian belakang kepala ada bulu surai yang berwarna putih. Jalak bali memiliki kaki berwarna abu-abu dengan 4 jari jemari ( 1 ke belakang serta 3 ke depan ). Paruh runcing dengan panjang antara 2 – 5 cm, dengan wujud yang khas di mana di bagian atasnya ada peninggian yang memipih tegak. Warna abu-abu agak kehitaman dengan ujung berwarna kuning kecokelat-cokelatan. Sukar membedakan ukuran badan burung jalak bali jantan dengan betina, tetapi secara umum yang jantan agak semakin besar serta mempunyai kuncir yang lebih panjang. Jalak bali adalah type burung omnivora.

*      Makanan Jalak Bali

Di alam liar jalak bali punya kebiasaan mengonsumsi buah-buahan hutan, ulat serta serangga yang ada melimpah. Untuk area tinggal, jalak bali biasa melacak lubang dipohon untuk berlindung serta bertelur. Mereka dapat memasuki periode kawin pada bln. September-maret yang ditandai dengan berpasangan burung jantan serta betina. Periode bertelur berlangsung pada bln. Januari-maret. Jumlah telur yang dihasilkan sejumlah 2-4 butir dengan warna hijau kebiruan berdiameter rata-rata 3 cm. Jalak bali terhitung mempunyai presentase penetasan yang rendah dikarenakan cuma satu atau dua butir saja yang menetas. Perihal tersebut adalah di antara pemicu susahnya mengembangkan populasi jalak bali.
*      PERINGATAN 
Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

1.      Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2.      Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3.      Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar